Menurutnya kasus ini sudah hampir tiga tahun berjalan membuat sebuah upaya bagaimana korupsi di Kota Banjar ini diadili.
Aksioma pada tahun 2019 ke KPK dengan tidak punya barang bukti apapun yang formal. Bulak balik ke KPK bentuknya unjuk rasa bahkan kami sampai tidur di sana.
Akhirnya, di penghujung 2021 kemarin, KPK berhasil mengungkap kasus suap proyek di Kota Banjar yang menyeret terdakwa mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan seorang pengusaha Rahmat Wardi.
Rahmat Wardi sendiri sudah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Untuk terdakwa Herman Sutrisno masih disidangkan dengan agenda pemanggilan saksi.
Jadi kami prinsipnya datang kesini mewakili masyarakat Banjar. Korupsi di Banjar ini bisa diadili biar masyarakat Banjar idealnya supaya lebih sejahtera, jangan sampai dikorupsi terus, apalagi oleh elit di Banjar yang pernah menjadi pemimpin.
Menurut Dimyati seperti dalam putusan hakim terbukti di pengadilan bahwa setiap pemborong proyek di Kota Banjar ada istilah 'Uang Kaluhur' yang harus diberikan oleh pemenang proyek.
Setiap pemborong ada 'Uang Kaluhur' yang besarannya 6 sampai 8 persen. Pantas proyek-proyek kalau di Banjar banyak yang mangkrak.