Namun pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar tidak menjadikan petunjuk supranatural tersebut dalam pengungkapan tersangka, otak, dan pelaku kasus Subang.
"Kami tidak pernah mengeluarkan data teknis penyelidikan maupun penyidikan karena hal tersebut bertentangan dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik)," kata Ibrahim Tompo Kabid Humas Polda Jabar Kepada Deskjabar, Senin, 6 Juni 2022.
Hal lain yang dari sikap Polda Jabar terkait beberapa komentar para ahli di bidangnya dalam pengungkapan tersangka, otak dan pelakunya.
"Penyidik masih bekerja keras untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.
Bahkan, kata Ibrahim Tompo menegaskan agar tidak boleh berasumsi.
"Tidak boleh berasumsi, apakah profesional jika keterangan narsum disimpulkan?" tuturnya. ***