KASUS SUBANG Bagai Sinetron Tak Berujung, Tanggapan Mahfud MD Tentang Surat Achmad Taufan ke Presiden

- 30 Mei 2022, 08:26 WIB
  Achmad Taufan mengirim Surat kronologi kasus subang ke Presiden
Achmad Taufan mengirim Surat kronologi kasus subang ke Presiden /Instagram @atslawfirmofficial/

Jika sudah sesuai kronologi kasus Subang , maka akan disampaikan ke Presiden untuk diharapkan membantu menyelesaikan kasus yang berlarut- larut ini.

Baca Juga: Eril Putra Kang Emil DITEMUKAN Semoga Hari Ini, Tim SAR BERN Mulai Lakukan Pencarian Lagi!

“Nanti kalau sudah jadi, kami undang Danu dan Heri Susanto di kantor. Kita sama-sama sampaikan kronologi versi kita. Kalau sudah sepakat nanti kita kirim ke Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kapolda,” kata Achmad Taufan.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa apa yang dikatakan dalam kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang merupakan asumsi serta dugaan-dugaan dari pihaknya, yaitu dari tim ATS LawFirm.

Achmad Taufan juga berharap bahwa kronologi yang disampaikannya kepada Presiden, Kapolda, dan Kapolri nantinya dapat dijadikan sebagai tambahan petunjuk dalam mengungkap kasus Subang ini.

Bisakah Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus Subang?

Baca Juga: Doa Disaat Mengalami Kesulitan Menjawab Soal Ujian, Doa Mustajab, Doa Agar Dilancarkan Ujian

Seperti diketahui, kasus Subang yang merenggut nyawa ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, laporan kronologisnya sudah berada di tangan Presiden Jokowi.

Laporan itu dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh kantor ATS Law Firm yang dipimpin Achmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Muhammad Ramdanu, alias Danu

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, mahkamahagung.go.id, bentuk intervensi Presiden dalam perkara hukum, adalah amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.
Apakah Presiden bisa menggunakan halnya untuk kasus Subang? mari kita lihat.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah