Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu. Ini tentu bisa dilakukan jika terdakwanya sudah ada
Dengan hak ini, Presiden bisa menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.
Kemudian abolisi adalah penghentian atau penghapusan seluruh akibat dari putusan pengadilan.
Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap yang bersangkutan ditiadakan.
Grasi adalah pengampunan yang bentuknya bisa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Dan rehabilitasi merupakan pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan.
Oleh karena itu, kasus Subang tak masuk dalam hak yudikatif Presiden karena masih dalam proses pengungkapan tersangka.
Namun, menurut Prof. Mahfud MD, di luar hak yudikatif tadi, presiden bisa saja ikut campur perkara hukum yang masih berada dalam tarap pengungkapan, termasuk perkara hukum yang buntu.
Hal itu disampaikan pernah disampaikan Mahfud MD saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum UGM, tahun 2011 lalu, seperti dikutip Antara 17 September 2011.