Dijelaskannya, campur tangan presiden terkait dengan persoalan hukum yang mengalami kebuntuan, tetap mengedepankan prinsip hukum seperti etika, moral, dan keadilan.
Ia mengatakan, campur tangan presiden bertujuan mencari jalan keluar jika ada hal sangat penting dan membutuhkan keputusan segera.
Kasus pembunuhan Subang yang merenggut nyawa ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, terjadi pada 18 Agustus 2022 lalu atau sudah memasuki hampir 10 bulan.
Kita Masih berharap agar penyidikan, penyelidikan kasus subang Ini segera terungkap, sehingga tidak perlu Ada intervensi hukum dari presiden
Dan kita yakin kasus ini akan segera terbongkar, dengan atau tanpa tanpa campur tangan Presiden.***