KPK Diminta Turun Tangan Supervisi Penertiban Reklame Kota Bandung, Ini Pernyataan Keras Ketua Asper Bandung

- 25 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi: KPK Diminta turun tangan untuk supervisi penertiban reklame di Kota Bandung
Ilustrasi: KPK Diminta turun tangan untuk supervisi penertiban reklame di Kota Bandung /kabar-priangan.com/ Asep M Saefuloh/

DESKJABAR- Kota Bandung memang menjadi tujuan wisata utama di Jawa Barat, tak heran warga Jakarta selalu datang ke Kota Bandung. Banyaknya pendatang membuat peluang usaha bagi para pemain reklame untuk menawarkan untuk memasangkan iklan promosi.

Namun ini malah mempunyai efek negatif karena reklame jadi semrawut wajah kota pun menjadi kurang estetis lagi, dan kini Pemkot Bandung sedang melakukan penertiban Reklame.

Permasalahan reklame yang tidak kunjung selesai kemudian timbul adanya wacana mengenai KPK untuk turun tangan supervisi penertiban reklame di Kota Bandung.

Baca Juga: Kasus OTT Walikota Bekasi Ditangkap KPK, Pekan Depan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Bandung (Asper Kota Bandung) Aat Safaat Khodijat mengeluarkan pernyataan keras terkait hal tersebut.

Menurut Aat Safaat, menyikapi penertiban reklame di Kota Bandung oleh DPMPTSP dan Satpol PP yang sudah dan sedang berlangsung saat ini.

Aat yang juga Politisi Partai Demokrat Kota Bandung ini mengaku mendukung penuh penertiban reklame yang dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan komitmen Walikota Bandung dalam menata kota dari kesemrawutan reklame yang menyebabkan polusi visual wajah Kota Bandung.

Kemudian Aat pun menyebut penertiban diminta tidak pandang bulu, karena patut diduga ada reklame-reklame layanan sosial dan komersial yang tidak berizin berada di tempat yang dilarang mengatasamakan aparat penegak hukum lain.

Menurutnya disinyalir ada beberapa reklame yang dibekingin oknum-oknum dari berbagai institusi kekuasaan dan swasta sehingga ada keberanian melakukan berbagai pelanggaran.

Untuk memberantas praktek perbekingan ini, diminta KPK turun tangan untuk bisa mensupervisi penegakkan hukumnya.

Baca Juga: Final Liga Champions, MENGEJUTKAN Ternyata GARETH BALE dan YOSEF SUBANG Punya Kesamaan, Apa Itu?

Kemudian penertiban diminta diprioritaskan kepada jenis pelanggaran reklame dikawasan terlarang dan bukan zonanya, izin kadaluarsa yang tidak diperpanjang lebih dari 1 tahun, reklame yang berdiri tanpa menempuh proses perizinan.

Dari itulah Aat Safaat meminta Walikota dan DPRD untuk merubah Perda dan Perwa Izin tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, dalam rangka mencegah praktek gratiikasi/suap/pungli dan melakukan pengendalian peletakkan/pembangunan titik reklame.

Selanjutnya mewujudkan asas keadilan sosial sudah waktunya digunakan mekanisme lelang selektif dan penertiban saat ini dijadikan momentum dilakukan penertiban radikal.

"Jika perlu di putihkan sesuai kawasan dan zona karena kesemrawutan yang ditimbulkan reklame sudah sedemikian parahnya merusak estetika wajah Kota Bandung," kata Aat yang juga anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x