Kata Anjas, sebenarnya dari 70% DNA yang tersimpan di bank DNA itu bisa dikroscek dengan 2 atau 3 DNA yang disebutkan belum ada pembanding itu.
“Dicocokkan mana persentase yang paling banyak atau tinggi dengan saksi-saksi yang sudah diambil DNA-nya”, ujar Anjas Asmara.
Baca Juga: Klasemen LIGA INGGRIS 2021/22, Liverpool Tak Jadi Juara, Ini Hasil Akhir Dari Pertandingan
Kamudian jika misalnya jejak DNA kesatu ternyata 70% mirip dengan saksi A, ini akan bisa menjadi petunjuk untuk menelusuri saksi A. Siapa saja saudaranya, kakaknya, adiknya, pamannya, tetangganya, dll.
Begitu juga DNA kedua bisa dibandingkan misalnya dengan saksi C. Dan ternyata dengan saksi C tingkat kemiripannya mencapai 80%.
Dalam hitung-hitungan data kuantitatif, kata Anjas, kemiripan 70-80% menunjukkan artinya sangat dekat sekali runtutan pohon kelurganya.
“Bisa dari ayah, anak, cucu, paman atau kakek. Itu kan bisa mempersempit dengan data-data lainnya”, jelas Anjas.
Kemudian lanjut Anjas, seandanya ternyata misalkan jejak DNA yang belum ada pembandingnya tersebut 70% mirip dengan saksi tertentu, nanti akan dibandingkan. Siapa saja keluarganya yang datang ke lokasi, tanggal berapa dan jam berapa.
“Dari situ kan bisa menjadi petunjuk ngapain ke sana dan hal-hal kecil seperti itu harusnya bisa menjadi petunjuk”, kata Anjas.
Anjas mengaku setuju dengan pernyataan Benny Mamoto yang mengatakan bahwa kasus Subang jangan diberi batas waktu.