SUBANG, 11 BUKTI KUAT DIKUBUR PAKSA: Ke-1, Jejak Darah dan Sidik Jari di TKP, Jejak Siapa Tak Diidentifikasi?

- 22 Mei 2022, 20:48 WIB
Temuan jejak darah dan sidik jari di loteng TKP,  di tempat terjadinya pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Jalan Cagak, Subang, satu tahun silam lalu, tidak diidentifikasi, kenapa?
Temuan jejak darah dan sidik jari di loteng TKP, di tempat terjadinya pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Jalan Cagak, Subang, satu tahun silam lalu, tidak diidentifikasi, kenapa? /Dok. DeskJabar.com/

 


DESKJABAR
- Temuan jejak darah dan sidik jari di loteng dan tangga TKP di lokasi terjadinya pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Jalan Cagak, Subang, satu tahun silam lalu, tidak diidentifikasi, kenapa?

Kasus pembunuhan Subang sedang hits dan menjadi sorotan banyak pihak.

Betapa tidak, kasus pembunuhan ini sudah memasuki sembilan bulan belum juga terungkap. 

Ada apa? Kendalanya dimana? Apakah ada sesuatu yang mengganjal didalamnya sehingga pengungkapan kasus memakan waktu hingga selama ini.

Baca Juga: Timnas Basket Indonesia Cetak Sejarah, Memutus Dominasi Filipina di SEA Games

Pemerhati hukum sekaligus akademisi di Thailand, Anjas menginformasikan hasil analisanya mengikuti jalannya kasus dari mulai kasus ini terjadi hingga kasus sudah memasuki sembilan bulan.

Anjas memaparkan analisanya pada kanal YouTube, Anjas di Thailand, "11 Hambatan Kasus Subang yang Selamatkan Pelaku Sebenarnya, ?? Eps 242," 6 Maret 2022.

"Ada beberapa hal yang sudah aku kumpulkan, apapun yang ku katakan ada alasan - alasannya, tapi (tanpa mengabaikan) dugaan, dugaan dan dugaan. Apapun yang dikatakan ada dasarnya, tidak serta merta (hubungannya) suka atau tidak suka, tapi kita sinkronkan dengan fakta dan data yang ada," kata Anjas.

Dalam temuannya, Anjas menemukan 11 hambatan atau sesuatu yang dianggap janggal dari jalannya kasus Subang, mulai dari penyelidikan juga penyidikan kepolisian, termasuk juga saksi - saksi terperiksa.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x