"Waktu Danu digonggong dan digigit, saya berada agak jauh dari TKP," ujar Heri sekaligus menyatakan tidak melihat peristiwa itu.
Namun, Heri memperkirakan, polisi saat ini sudah punya jawaban mengapa Danu saat itu digonggong dan digigit anjing pelacak.
"Polisi dengan profesionalisme yang dimilikinya dan pengalaman menggunakan anjing pelacak K9 ini, tentu sudah tahu terkait hasilnya," ucap Heri.
Baca Juga: INFO MENCENGANGKAN Kasus Subang, Sumy Hastry Beberkan Fakta Terkait Autopsi, Terjadi Bias?
Menurut dia, polisi sampai saat ini belum mengungkap tersangka. Itu artinya, tidak cukup menentukan seseorang menjadi tersangka hanya berdasarkan gonggongan dan gigitan anjing pelacak.
Heri mengaitkan dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Semua harus ada sinkronisasi atau kesesuaian," kata Heri menegaskan.
Ia memberikan ilustrasi, misalnya, dalam sebuah tindak kejahatan ada seseorang yang memberikan kesaksian bahwa si A pencuri. Polisi harus bisa membuktikan betul tidaknya seseorang itu memberikan kesaksiannya.
Sebab, tidak menutup kemungkinan saksi yang memberikan keterangan ini berbohong atau melakukan fitnah. Polisi pasti melakukan upaya cross check atau menanyakan kepada saksi-saksi lain atau melihat data pembanding lain seperti CCTV.
"Kembali ke anjing pelacak menggonggong dan menggigit Danu saat itu, pihak kepolisian tidak akan langsung menganggap dia adalah pelakunya. Karena kembali ke Pasal 184, harus ada kesesuaian di antara keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk," tutur Heri.