PENGUMUMAN RESMI KASUS SUBANG: Ini ALASAN Kapolda Jabar Tidak Jadi Umumkan Pelaku Sebelum Puasa, MENGEJUTKAN!

- 7 April 2022, 06:00 WIB
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 121 orang saksi dan mengamankan 216 alat bukti terkait dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 121 orang saksi dan mengamankan 216 alat bukti terkait dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

DESKJABAR - Mengapa Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana tidak jadi mengumumkan siapa para pelaku kasus pembunuh ibu dan anak di Subang sebelum puasa, akhirnya terjawab.

Ternyata, itu karena Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak ingin sembrono dalam membuktikan sosok tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi tidak bisa menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat. Sehingga menurutnya penyidik pun bekerja normatif sesuai prosedur.

Baca Juga: HOT NEWS KASUS SUBANG, Pengakuan Orang yang Pertama Melihat Kaki Korban di Mobil Alphard: ASTAGHFIRULLAH...

"Kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.

Sebagaimana diberitakan, sekitar dua pekan lalu Kapolda Jabar Suntana mengatakan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang siapa pelaku dan dalangnya akan diungkap semuanya sebelum puasa.

Bahkan dengan penuh keyakinan, Kapolda menegaskan bahwa pengumuman kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menesakan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel itu akan menjadi kado bulan puasa.

"Mudah-mudahan menjadi kado bulan puasa, karena sudah mengarah kepada tersangkanya," kata Kapolda Jabar Suntana di Purwakarta pada video yang beredar di kalangan wartawan Selasa 22 Maret 2022.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 121 orang saksi dan mengamankan 216 alat bukti terkait dengan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Bulan Puasa Suami Istri Berhubungan, Usai Subuh Baru Mandi Junub: Puasanya Sah Tidak? - Ustadz Abdul Somad 

"Kemudian polisi juga telah memeriksa sebanyak 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan kasus tersebut", ungkap Ibrahim Tompo.

Menurut Ibrahim Tompo, penyidik kini telah mendapatkan sejumlah petunjuk atau informasi setelah sketsa wajah pelaku disebarkan kepada masyarakat. Namun, sejauh ini petunjuk tersebut perlu dibuktikan juga keakuratannya.

"Tapi kita sangat berharap masyarakat yang bisa memberikan informasi-informasi terkait sketsa ini, akan sangat berguna bagi kita," kata dia.

Ibrahim Tompo juga menegaskan bahwa pihaknya sangat berharap kasus tersebut dapat segera terungkap. Pasalnya dengan proses penyelidikan yang sudah berjalan hampir delapan bulan, energi dan pikiran penyidik sudah sangat terkuras.

Baca Juga: Di Majalengka, Janda Muda Makmur Tinggal di Tempat Indah, Namun Pria Peminat Harus Melintasi Jalur Seram

"Kita harap juga pengungkapan kasus ini cepat, namun karena memang ada kendala, kita tidak bisa bekerja tanpa dasar yang bagus," pungkas Ibrahim.

Sekedar mengingatkan, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) pada hari Rabu 18 Agustus 2021.

Polisi menemukan mayat ibu dan anak Tuti dan Amel itu bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah