DESKJABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didesak untuk segera mengungkap dan menuntaskan dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar IMB di Kota Bandung.
Sebelumnya, laporan terkait hal itu sudah disampaikan oleh elemen masyarakat dan dikaitkan dengan revitalisasi Taman Pramuka di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar IMB itu diduga mencapai puluhan miliar rupiah dan terjadi sejak tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Kasus Kematian Tangmo Nida Membahayakan Negara? Lembaga Investigasi Thailand DSI Kini Turun Tangan
Pelapor dugaan tersebut, Agus Satria mengatakan, laporan itu sudah dilayangkan ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.
Laporan dilayangkan karena ada dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan dana dari pihak ketiga dalam proyek revitalisasi Taman Pramuka yang dilakukan sejak tahun 2019 itu.
Menurut Agus, nilai proyek itu mencapai Rp 7 miliar. Namun kenyataan di lapangan pihaknya menemukan ada kejanggalan.
"Kami menduga anggaran tersebut hanya dijadikan ajang bancakan bagi para oknum berkepentingan," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia pun meminta agar Kejati Jabar untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. Sebab, kata dia, hal itu bisa menjadi lahan untuk sekelompok orang meraup keuntungan.