Jumlah saksi kasus Subang tersebut bertambah 12 saksi baru dari pernyataan terakhir Ibrahim Tompo pada Januari 2022, yang ketika itu menyebutkan jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 106 saksi.
Menurut dia, penyelidikan itu juga telah melibatkan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli sketsa wajah, ahli DNA, ahli kesehatan jiwa, kedokteran forensik, hingga saksi ahli dalam penggunaan K9 (anjing pelacak).
Para saksi tersebut terdiri atas saksi dari keluarga, saksi yang saat itu melintas, saksi untuk menentukan alibi, dan saksi lain yang tidak berhubungan dengan peristiwa, tapi diambil keterangannya.
Selain itu, selama tujuh bulan penyidikan, ada sekitar 200 barang bukti yang telah diperiksa dan diamankan oleh tim penyidik untuk keperluan pengembangan penyidikan.
Barang bukti tersebut ditemukan baik di rumah dan kawasan sekitarnya yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di tempat lain.
Tim penyidik juga melakukan analisis CCTV kurang lebih 40-50 titik yang diambil sepanjang radius 50 kilometer.
Menurut Ibrahim Tompo, tim penyidik kasus Subang akan melakukan pendalaman ulang terhadap proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
"Ada beberapa lagi TKP yang sudah kami lakukan pendalaman. Agenda ke depan, kami lakukan pendalaman terhadap beberapa saksi lagi," tuturnya.
Seperti diberitakan DeskJabar.com, pendalaman yang dilakukan tim penyidik pekan lalu adalah memanggil salah satu saksi, yakni Yosep Hidayah, suami Tuti Suhartini dan ayah Amel.