Baca Juga: TATA CARA Shalat NISFU SYABAN dan Keutamaan Nisfu Syaban 2022 yang Jatuh Pada Malam Sekarang
Hari ini, PT Global Kurnia Grahatama mengajukan kontra kasasi. Adapun sebagai developer, PT Global Kurnia Grahatama berkedudukan sebagai tergugat II.
"Pihak dari penggugat mengajukan upaya hukum kasasi yang memori kasasinya kami terima. Hari ini, giliran kami yang menyerahkan kontra memori kasasi," tegas kuasa hukum PT Global Kurnia Grahatama Fajar Kartabrata, di PTUN Bandung.
Ditambahkan Fajar, ada tiga poin yang diajukan dalam kontra memori kasasi yang diajukan pihak developer.
Poin pertama, pihaknya menilai jika pengajuan kasasi tidak memenuhi alasan sebagaimana ditentukan perundang-undangan.
" Kedua, kami membenarkan pertimbangan dan amar putusan tingkat banding di PTTUN Jakarta. Sedangkan poin ketiga, memasukkan kembali dalil cacatnya putusan PTUN Bandung di tingkat pertama," jelasnya.
Di tempat yang sama, Direktur PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman ikut angkat bicara. Ia lebih memilih untuk mengimbau warga Bandung City View 2.
Norman meminta warga untuk tetap tenang. Pasalnya, munculnya pengajuan kasasi mengindikasikan perkara gugatan belum selesai seutuhnya.
"Kami harap warga tetap tenang. Mari bersama-sama berjuang memperjuangkan hak kita dan kebenaran tetap kebenaran dan kita berharap hakim di Mahkamah Agung mengadili seadil-adilnya," ajak Norman penuh harap.
Baca Juga: Malam Nisfu Syaban, Semua Dosa Diampuni Oleh Allah SWT Benarkah ? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan