Humas PTUN Bandung, Irvan Mawardi mengatakan, kasasi diajukan oleh penggugat bernama Deni Septiana ke MA melalui PTUN Bandung.
Deni merupakan penggugat yang mengklaim memiliki eigondom verpoonding atas lahan di perumahan elite Bandung City View 2 seluas 4 hektare.
"Laksamana Pertama (Deni Septiana) tidak puas dengan putusan (hakim banding) maka mengajukan kasasi," tutur Irvan saat ditemui di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 17 Maret 2022.
Kasasi diajukan penggugat ke MA melalui PTUN Bandung pada 21 Februari 2022 lalu. Memori kasasi dilayangkan pada 4 Maret 2022 dan sudah diserahkan ke MA oleh PTUN Bandung.
Irvan menjelaskan, poin dalam memori kasasi yang diajukan oleh penggugat intinya menolak putusan hakim banding PTTUN Jakarta yang sebelumnya membatalkan putusan PTUN Bandung.
Seperti diketahui, dalam proses banding di PTTUN Jakarta, hakim memenangkan pihak BPN dan PT Global Kurnia Grahatama selaku developer perumahan elite tersebut.
"Yang jelas poinnya mengcounter dalil majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Karena di PT, menyatakan dia (Deni) tidak memiliki kepentingan terkait eigondom verpoonding yang tidak berlaku lagi," jelasnya.
"Karena tidak berlaku, tidak ada kepentingan secara formil. Karena di (proses) banding, salah satu yang diuji kepentingan penggugat terhadap objek sertifikat atau hak guna bangunan," tambahnya.
Sementara itu, PT Global Kurnia Grahatama merespons kasasi yang diajukan pihak penggugat.