DESKJABAR - Angin segar kemenangan ditingkat banding diharapkan warga dan pengembang perumahan elite Bandung City View 2 diikuti oleh hakim Mahkamah Agung (MA) ditingkat kasasi.
Warga dan pengembang Bandung City View 2 berharap hakim bisa bersikap objektif dalam memutus perkara.
Hal itu disampaikan terkait dengan langkah kasasi pihak penggugat atas putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan BPN dan warga.
Salah seorang warga Bandung City View 2, Erlangga mengaku bingung dengan munculnya gugatan tersebut. Dia yang sudah menempati rumah sejak 2016 lalu, ikut terdampak digugat.
"Sebenarnya kami juga bingung kenapa kasus ini bisa terjadi. Karena kami sebagai warga membeli rumah dengan itikad baik, hasil jerih payah. Sebelum membeli rumah, kami cek dulu legalitasnya dan tidak ada masalah. Makanya kami memberanikan diri membeli," tuturnya.
"Tapi nyatanya ada permasalahan hukum tentunya saya sendiri dan warga lain terdampak merasa bingung, mereka menjadi resah," tambah dia.
Ia berharap dengan kontra kasasi yang diajukan para pihak terhadap kasasi penggugat, akan direspons dengan baik oleh MA.
"Semoga MA bisa bersikap objektif dalam memutus perkara ini," tandasnya.