Menurut JPU KPK, Herman Sutrisno juga telah melakukan pelanggaran dalam posisinya sebagai Wali Kota Banjar dengan memerintahkan Kepala Dinas PU Kota Banjar memberikan paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar kepada Terdakwa.
Baca Juga: VIRAL di Twitter dan TikTok, Mobil Moge Doni Salmanan Diangkut Truk Trowing Dikawal Polisi
"Dengan cara memenangkan perusahaan milik terdakwa dalam proses lelang di Dinas PU Kota Banjar tahun 2008 sampai dengan tahun 2013," kata dia.
Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***