DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolrestabandung pada Senin, 31 Januari 2022.
Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini 28 Februari 2022 hadir di dua lokasi yaitu:
-Lokasi mobil SIM keliling pertama berada di Thee Matic Mall Majalaya.
-Lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Griya Grand Cinunuk Cileunyi.
Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-11.00 WIB.
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu: