DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolrestabandung pada Senin, 31 Januari 2022.
Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini 26 Februari 2022 hadir di dua lokasi yaitu:
> Lokasi mobil SIM keliling pertama berada di Toserba Prama Banjaran.
> Lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Borma Katapang.
Layanan SIM keliling yang digelar di dua lokasi tersebut beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB.
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
- Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Editor: Yedi Supriadi
Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung