TERTUNTUT HUKUMAN MATI Pemerkosa 13 Santriwati Minta Bebas Hukuman Mati, Alibi 'Ngurus dan Besarkan' Anak

- 4 Februari 2022, 17:58 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi

"Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan sih," ujar Rika usai menghadiri persidangan duplik di PN Bandung, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Kondisi Herry

Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo kuasa hukum Herry, sempat ditanya wartawan mengenai kondisinya terkini.

Ira mengatakan kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Kendati demikian, dia tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry.

"Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," kata Ira, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: BMKG, Gempa BANTEN Magnitudo 5,5 Guncang Bayah, Tidak Berpotensi Tsunami

Jaksa Tetap Pada Pendiriannya

Sebelumnya, pada replik tersebut Jaksa tetap pada pendiriannya dengan tidak mengubah isi tuntutan yang telah dibuat.

Selain tuntutan hukuman mati, terdakwa Herry mendapatkan hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terdakwa disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah