DESKJABAR - Predator seks di Bandung, Herry Wirawan yang melakukan tindakan sangat tidak senonoh dengan memperkosa 13 santrinya itu hingga pada hamil, sudah mengikuti sidang dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Kamis, 3 Februari 2022.
Terdakwa Herry menyampaikan sesuatu berupa permohonan kepada Jaksa dan juga kepada majelis hakim. Dalam permohonannya itu, Herry meminta keringanan hukuman agar dirinya terbebas dari vonis mati majelis hakim.
Terdakwa saat itu tampil murung, dia mengakui kesalahannya. Adapun alasan permintaan pembebasan hukuman itu karena dirinya ingin mengurus dan membesarkan anak-anaknya.
"(Terdakwa) minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," kata Jaksa Penuntut Umum Rika Fitriani, Kamis, 3 Februari 2022 kemarin usai persidangan.
Belakangan diketahui, Herry mengurus sebuah yayasan di Bandung. Ia memiliki seorang istri dan mempunyai tiga anak.
Wartawan sempat bertanya kepada Jaksa Rika. Lalu, anak-anaknya yang mana yang dimaksud akan terdakwa urus dan terdakwa besarkan?
Mendengar pertanyaan itu, Jaksa Rika tidak tahu menahu soal itu. Jaksa Rika tidak mengetahui secara pasti. Rika juga kebingungan anak yang mana yang dimaksud terdakwa.