TERTUNTUT HUKUMAN MATI Pemerkosa 13 Santriwati Minta Bebas Hukuman Mati, Alibi 'Ngurus dan Besarkan' Anak

- 4 Februari 2022, 17:58 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi

"(Terdakwa) hanya bilang anaknya. Mungkin yang umumlah," ujar menjawab pertanyaan wartawan.

Seperti diketahui, terdakwa mempunyai tiga anak dari satu istri syah. Sementara, terdakwa melakukan tindakan bejad, memperkosa sebanyak 13 santriawatinya. Mereka pada hamil oleh Herry, sang predator seks itu. Kelak mereka, ke-13 santriwati itu akan melahirkan bayi.

Apakah bayi dan anak-anak itupula yang terdakwa maksud? Apakah hanya anak-anak dari istrinya saja. Entahlah... Wartawan belum mendapat keterangan resmi dari Herry, sang predator seks itu.

Baca Juga: Inilah 5 Jalan di Kota Bandung yang Kabarnya Ada Hantu Tanpa Kepala dan Kuntilanak

Murung

Selain itu, Jaksa Rika juga mengungkapkan, untuk saat ini, sikap Herry tidak terlihat seperti biasanya.

Biasanya, terdakwa Herry selalu tampil seperti biasa saat sidang berlangsung, terlihat tenang seperti tanpa berdosa.

Namun kini, Herry terlihat aneh dalam sikapnya, cenderung murung.

Mungkin karena memikirkan hukuman yang akan dia hadapi, sehingga berimplikasi pada aspek psikologis.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Persib Bandung Siap Lawan Bhayangkara FC, Apa kabar Pemain yang Covid-19?

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah