SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini dan Besok, 25-26 Januari 2022

- 25 Januari 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Sesekali cek Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda. Jika telah mendekati akhir masa berlaku, Anda bisa mengunjungi layanan SIM Keliling Bandung.

Untuk memudahkan Anda mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di sejumlah tempat setiap hari Senin-Sabtu.

Saat datang ke lokasi SIM Keliling Bandung, pastikan untuk mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk tanda tangan, mengisi formulir, dan lain-lain.

Baca Juga: Kasus Subang Dekati Tenggat Waktu Awal 2022, Kinerja Polisi Dipertaruhkan, Heri Gunawan: Publik akan Menilai

Selalu patuhi protokol kesehatan. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 dan besok, Rabu, 26 Januari 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Selasa, 25 Januari 2022
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Rabu, 26 Januari 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: MEGATHRUST DI SELAT SUNDA Berpotensi Tsunami, Pakar ITB: Survei Menunjukkan Regangan Selat Sunda Semakin Besar

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Tukar Kode Redeem FF Terakhir 24 Januari 2022, FF11K3SEJHFU, Banjir Hadiah Voucher Weapon, Diamond, Dll

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah