Ketika Pemerkosa 13 Santriawati Mohon Keringanan Hukuman Agar Bebas Kebiri dan Hukuman Mati

- 20 Januari 2022, 16:10 WIB
  Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./
 
 
 
 
 
 
DESKJABAR - Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pemerkosa 12 santriwati di Bandung
melakukan pembelaan pada persidangan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa pada persidangan sebelumnya.
 
Pada agenda persidangan tersebut, pemerkosa itu memohon keringanan agar tidak dikebiri dan tidak dihukum mati. Heri mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
 
"Tadi sudah selesai dibacakan pledoi yang dilakukan oleh Penasehat Hukumnya (Ira Mambo) dan kemudian yang terakhir dari terdakwa HW. Intinya yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan kepada keluarganya dan pihak lain yang minta untuk  dikurangi hukumannya," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.
 
 
Menurut Dodi, selama pembacaan pembelaan, Herry tampak tenang saat mengucapkan permintaannya itu kepada Majelis Hakim. "Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (yang bersangkutan tampak tenang)," jelasnya.
 
Sidang dilaksanakan melalui virtual. Herry mengikuti sidang dari Rumah Tahanan di Kebon Waru Bandung. Sidang di PN Bandung berjalan secara tertutup. 
 
"Persisnya tidak tahu karena saya juga tidak mengikuti karena tertutup. Intinya begitu," katanya.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo ogah membacakan isi dari pledoi itu.
 
"Maaf tidak bisa membacakannya karena (isi pledoi) cukup panjang dan tidak bisa dijelaskan dimuka umum. Intinya kami memohon hukuman seadil-adilnya," ucap Ira. 
 
Pada pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar sebelumnya menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia dan juga denda serta hukuman lainnya.
 
 
Pembacaan tuntutan itu langsung dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana yang kini ramai dikaitkan dengan pernyataan kontroversial Arteria Dahlan.
 
Tuntutan hukuman mati pun menjadi perdebatan bahkan Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Namun sebagian besar masyarakat malah dukung tuntutan hukuman mati agar ada efek jera bari Herry Wirawan.
 
Tuntutan hukuman mati tersebut cukup maksimal dan memang sudah didengungkan jauh jauh hari di ranah publik karena kejahatan Herry Wirawan ini sangat luar biasa.
 
Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.
 
Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 
 
Kronologi kasus
 
Seperti diketahui, keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.
 
Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.
 
Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.
 
Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.
 
Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.
 
 
Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.
 
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.
 
Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.
 
Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.
 
 

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x