DESKJABAR - Hingga kini sudah masuk hampir enam bulan, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Agustus 2021, belum juga terpecahkan.
Polisi sudah menghadirkan saksi-saksi, tak tanggung-tanggung 69 orang diperiksa sebagai saksi. Sketsa wajah terduga pelakunya juga telah dirilis bahkan telah disebar. Namun sampai sejauh ini belum ada satu pun saksi terperiksa yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.
Pengamat masalah kriminal Ammati Matana mempertanyakan mengapa upaya pengungkapan kasus pembunuhan tersebut sampai mencuri banyak waktu.
Padahal, jika dilihat secara kronologi, kemudian terkait saksi yang diperiksa hingga melahirkan penyebaran rilis sketsa wajah, pengungkapan kasus ini secara akal sehat bisa saja diungkap secara cepat.
"Yang menjadi heran kok sampai lama kayak begini. Kendalanya di mana? Kalau kasusnya dibilang sangat kompleks, kompleksnya seperti apa?" ucap Ammati saat dihubungi DeskJabar.com, Kamis, 20 Januari 2022.
Jika kita memakai logika sederhana, kata dia, mudah sekali bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Hal itu merujuk pada rentetan kronologi insiden tersebut.
Ammati menjelaskan, untuk kasus pembunuhan, rata-rata dilatarbelakangi tiga faktor, yaitu harta, asmara (kecemburuan), atau konflik sosial, misalnya tidak mau tersaingi.