"Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," tutur Ahmad Ramadhan, Jumat, 17 September 2021.
PMJ News juga melaporkan bahwa Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada 14 September 2021 mengonfirmasi bahwa Dittipidum sedang menyelidiki kasus itu untuk membantu Polda Jabar dan Polres Subang.
Alasannya saat itu, peristiwa pembunuhan ini sudah terjadi hampir satu bulan, tetapi kepolisian tidak kunjung menemukan pelakunya.
Belakangan diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tetap ditangani tim penyidik Polres Subang dengan dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri.
Selanjutnya, pada pertengahan November 2021, Kapolda Jabar yang baru, Irjen Pol Suntana menyatakan, penyidikan kasusnya resmi diambil alih Polda Jabar. Ia pun mencanangkan target pengungkapan kasus secepatnya pada awal tahun 2022.
Sekilas informasi
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Saat kejadian, suami Tuti Suhartini, yaitu Yosep Hidayah (55) mengatakan sedang berada di kediaman istri mudanya, Mimin.