KILAS BALIK KASUS PEMBUNUHAN DI SUBANG, Dittipidum Bareskrim Polri Akhirnya Turun Tangan, Ini Alasannya

- 17 Januari 2022, 07:40 WIB
Rumah TKP kasus Subang. Saat penyidikan berjalan hampir satu bulan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turun tangan membantu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Rumah TKP kasus Subang. Saat penyidikan berjalan hampir satu bulan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turun tangan membantu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /PMJ News/

Sekilas informasi tentang saksi

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terbilang sadis tersebut sangat menggegerkan tidak hanya warga Kabupaten Subang, tetapi juga tanah air. 

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Terduga Pembunuh ibu dan anak Lebih dari Satu, Simak Analisis Empat Ahli di Sini

Jenazah ibu dan anak yang bersimbah darah tersebut ditemukan bertumpuk di dalam bagasi mobil Alphard hitam yang ada di garasi rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Korban adalah Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (23) alias Amel. 

Untuk pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tim penyidik sudah melakukan 5 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 2 kali autopsi jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tim penyidik juga sudah menambah jumlah saksi menjadi total 69 plus 7 saksi ahli dari total sebelumnya 55 saksi.

Baca Juga: Inilah Dua Saksi Kasus Subang, yang Dianggap Kuasa Hukum Danu, Punya Info dan Petunjuk Penting

Berikut ini pengkategorian saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik:

- 15 saksi dari keluarga.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News Dok. DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah