Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Setelah persyaratan dipenuhi lalu anda bisa melakukan permohonan cara membuat paspor
Cara Elektronik
Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik.
Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.
Penerbitan Paspor
Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan