Konflik China vs Inggris Memanas, Paspor Perantau Hong Kong tak Diakui lagi

- 29 Januari 2021, 21:42 WIB
lorong menuju imigrasi di Bandara Chek Lap Kok, Hongkong
lorong menuju imigrasi di Bandara Chek Lap Kok, Hongkong /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Pemerintah China tidak lagi mengakui paspor Inggris untuk para perantau Hong Kong (BNO) sebagai dokumen perjalanan resmi, dan kebijakan itu berlaku mulai 31 Januari 2021.

Kebijakan tersebut merupakan tindakan balasan terhadap Inggris yang memberikan tawaran kepada 5,4 juta warga Hong Kong untuk beralih menjadi warga negara Inggris.

"Mulai tanggal 31 Januari, China tidak akan lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian di Beijing, dilansir Antara, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Pemain Muda Persib, Bayu Mohamad Fiqri Sudah Tidak Sabar

Kebijakan Beijing tersebut diambil beberapa jam setelah otoritas Inggris mengumumkan tata cara mengajukan permohonan visa baru BNO yang dapat berlaku hingga lima tahun untuk tujuan bekerja dan belajar di Inggris.

Hukum internasional

Setelah lima tahun, pemegang paspor BNO bisa mengajukan izin tinggal tetap. Dalam tempo 12 bulan kemudian pemegang paspor BNO yang mendapatkan izin tinggal tetap tersebut dapat mengajukan permohonan sebagai warga negara Inggris.

Pengajuan permohonan tersebut akan dibuka mulai Minggu (31/1) pukul 15.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ramai Soal Keamanan Data dan Percakapan di WhatsApp Terbaru, Ternyata ini Jawabannya


Namun, Zhao menganggap kebijakan Inggris itu secara terang-terangan melanggar komitmen BNO yang sudah berjalan selama 24 tahun sejak Hong Kong dikembalikan ke China pada 1997.

"Inggris telah melanggar kedaulatan China, mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri China, dan bertentangan dengan hukum internasional," ujar Zhao.

Beberapa warga Hong Kong menggunakan paspor BNO untuk bepergian ke luar negeri, termasuk saat keluar-masuk wilayah daratan China, akan terkena dampak dari kebijakan baru tersebut. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x