2. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Dibutikan dengan e-KTP orang tua (Ayah dan Ibu) atau Surat Keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu keluarga, Akta kelahiran atau surat baptis.
Akta perkawinan atau buku nikah orangtua, Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Baca Juga: Kode Redeem FF 14 Januari 2022, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Dapatkan AK 47, DJ Alok GRATIS
3. Calon TKI Domisili Indonesia
Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, e-KTP atau Surat Keterangan dari Kecamatan / Disdukcapil yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu keluarga.
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
4. WNI Domisili Luar Indonesia
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
Paspor biasa lama.
5. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan: