Selain kesaksian Wahyu, Achmad Taufan juga yakin, kesaksian Danu juga dapat dijadikan petunjuk bagi kepolisian. Dan ia kembali merujuk kasus banpol yang pernah menyuruh Danu untuk menguras bak di rumah TKP.
Selain siap membantu saksi-saksi lain dalam kasus Subang yang meminta bantuan hukum, Achmad Taufan menyatakan bahwa tim dari ATS Law Firm tengah menyusun kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
"Nanti kalau sudah jadi, kita sama-sama sampaikan kronologi versi kita. Kalau sudah sepakat nanti kita kirimkan ke Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kapolda," tuturnya.
Menurut Achmad Taufan, kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut berisi asumsi dan dugaan dari tim ATS Law Firm.
"Syukur-syukur menjadi tambahan petunjuk kepolisian. Jadi kita nggak usah cuap-cuap di media," ujar Achmad Taufan.
Sebelumnya, Achmad Taufan juga menyatakan, saat turun pertama kali di kasus Subang, tim ATS Law Firm sudah melakukan investigasi kesaksian yang dianggap penting.
Menurut dia, blueprint itu disimpan di kantor untuk sewaktu-waktu disampaikan ke publik apabila polisi sudah menetapkan tersangkanya.
Sekilas info kasus Subang
Seperti diberitakan DeskJabar.com, pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021.