Polisi tidak mungkin mengeluarkan sketsa wajah terduga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) jika tim penyidik Polda Jabar sudah mengetahui identitas dan lokasi keberadaannya.
Dalam segmen analisa terbaru, staf pengajar di Thailand, Anjas menilai bahwa sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, bukan kategori alat bukti yang kuat.
Ia menyebutkan analisisnya tersebut dalam video berjudul SKETSA ITU MIRIP DENGAN DANU ?? ATAU SAKS1 MUDA YG INI ?? di kanal YouTube Anjas di Thailand pada Senin, 3 Januari 2021.
"Kita nggak sedang memenangkan ego tebak-tebakan siapa yang benar, siapa yang salah. Tapi tujuan kita untuk mencari siapa pelaku sebenarnya," ungkap Anjas.
Untuk menentukan tersangka -termasuk dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dibutuhkan dua alat bukti yang kuat.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Keterangan ahli, petunjuk, dan surat, saling berhubungan semuanya. Itu data ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Itu pun aku menangkapnya tim penyidik Polda Jabar tidak menggunakan hal tersebut sebagai alat bukti, entah apa alasannya, atau ada strategi tertentu," ungkap Anjas
Apalagi, kata Anjas melanjutkan, sketsa wajah sangat tinggi nilai subjektivitasnya.
"Jika sketsa wajah diberikan ke 10-100 orang, aku tidak yakin, 100 persen memiliki opini yang sama, pasti ada yang berbeda," ucap Anjas.