DESKJABAR- Lanjutkan sidang pemerkosa 12 santriwati di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 4 Januari 2022.
Agenda sidang Herry Wirawan hari ini yaitu pemeriksaan terdakwa di PN Bandung, dalam agenda ini merupakan moment Herry Wirawan untuk mengakui semua kesalahannya atau malah membantah.
Dalam kasus Herry Wirawan memperkosa, menghamili 12 santriwati hingga melahirkan ini dipemeriksaan terdakwa Herry Wirawan bisa saja berkelit atau membuat alibi lain soal apa yang telah dilakukannya.
"Sidang hari ini agendanya pemerikssan terdakwa," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Sidang akan berlangsung secara online dan dilakukan secara tertutup. Perangkat persidangan mulai dari Jaksa hingga hakim akan berada di PN Bandung. Sedangkan Herry akan berada di Rutan Bandung.
"Persidangannya online," tutur Dodi.
Sementara itu dalam persidangan kali ini, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana tak bisa hadir menjadi Jaksa penuntut umum.
"Pak Kajati tidak ikut. Beliau ada kegiatan," katanya.
Seperti diketahui Herry Wirawan telah didakwa melakukan pemerkosaan 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Semua korban saat kejadian masih dibawah umur dan merupakan anak didiknya.
Bahkan dalam persidangan di PN Bandung terungkap terdakwa sempat melakukan pemerkosaan di depan sang istri, sungguh bejad.
Selain itu istri dan santri watinya seolah dicuci otak dan mati kutu tidak bisa ngapa ngapain sehingga mereka semua tidak bisa berontak seolah menerima kelakuan Herry Wirawan tersebut.***