Habib Bahar bin Smith yang Sempat Bersitegang dengan Kasad Jenderal Dudung, Kembali Tersandung Kasus UU ITE

- 31 Desember 2021, 13:20 WIB
Viral Video Habib Bahar Bersama Dit Reskrimum, Polda Jabar Beri Klarifikasi
Viral Video Habib Bahar Bersama Dit Reskrimum, Polda Jabar Beri Klarifikasi /postingan Twitter @ahmadumam2001/

DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith kembali bermasalah hukum, sebelumnya Bahar Smith sudah dua kali bolak balik pengadilan karena tersangkut kasus.

Sebelumnya Habib Bahar bin Smith sempat ramai di media sosial yang mengkritik tindakan Kasad Jenderal Dudung Abdulrochman beberapa waktu lalu.

Meski panas namun tidak masuk ke ranah hukum, tapi tiba tiba Habib Bahar bin Smith menjadi target penyidikan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) karena ada laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Baca Juga: BERITA PERSIB BANDUNG, Erwin Ramdani Jelaskan Hal yang Akan Dilakukan pada Putaran Kedua

Baca Juga: GEMPA TERKINI PALU, BMKG Menyebut Gempa Bumi Itu Magnitudo 5.0, Hati Hati akan Gempa Susulan

Habib Bahar bin Smith yang merupakan penceramah kontroversial itu diperiksa atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan di wilayah hukum Polda Jabar.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan.

Penegasan penyidikan ini muncul setelah, video Bahar bin Smith bersama penyidik Polda Jabar viral di media sosial Twitter. Dalam video itu Bahar bin Smith terlihat menjelaskan beberapa pertnyaan dari penyidik.

Suntana mengatakan, penyidik Polda Jabar sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor (Bahar bin Smith)," ucapnya.

Kemudian, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, kasus ini bukan mengenai kritikan Bahar bin Smith pada KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman. dikatakanya, Polda Jabar hanya menindaklanjuti pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: KABAR PERSIB BANDUNG, WOW Inilah Statistik Deden Natshir di Putaran Pertama Liga 1 2021-2022

Baca Juga: FLASHBACK Kasus Pembunuhan di Subang, Begini Suasana Pemakaman di Istuning Jalancagak, 19 Agustus 2021

"Lucos deliknya ada di Polda Jabar, jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," ujar Erdi, Kamis.

Dalam berkas pelimpahan laporan, Erdi bilang, Bahar diduga melakukan penghinaan atau melontarkan ujaran kebencian.

Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail Bahar bin Smith melakukan ujaran kebencian seperti apa dan kepada siapa.

"Lokasinya di Cimahi. Jadi bukan tidak ada alasan anggota kami disana, bahwa anggota disana adalah untuk menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan," kata dia.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah