Lukas berharap Kace segera diberikan kesembuhan oleh Yang Maha Kuasa dan hakim memberikan perpanjangan waktu berobat.
“Kedua, kami berharap yang mulia Majelis Hakim PN Ciamis mengabulkan surat permohonan perpanjangan berobat," cetusnya.
Direktur RSUD Ciamis, dr Rizali Sofiyan membenarkan bahwa M Kace terkena DBD sehingga trombositya berada di bawah 100.000.
“Memang kalau di bawah 100.000 harus dirawat ditakutkan turun terus dan fatal,” kata Rizali.
Baca Juga: Kasus Kolonel Tabrak Lari di Nagreg Terbaru, Pelaku Ditempatkan Di Tahanan Militer Tercanggih
Rizali menambahkan, pihaknya saat ini memberi impus kepada M Kace agar trombositnya bertambah. Jika menurut dokter trombositnya bagus, pasien bisa dipulangkan.
“Namun untuk sekarang masih berisiko, makanya sekarang dirawat di ruang Hasan Sobari lantai satu dengan pengawalan kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kace pingsan setelah diteriaki takbir oleh pengunjung sidang, Kamis 23 Desember 2021, M. Kece pingsan dan langsung dilarikan ke RSUD Ciamis.
Ada pun agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi-saksi. Hingga kini, pihak pengadilan belum bisa memastikan kapan sidang M Kace dilanjutkan karena menunggu terdakwa pulih dari DBD.***