Penista Agama Islam, Kakek Ir Darmawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Paparkan Kesalahannya

- 24 November 2020, 13:56 WIB
Sosok Ir. Darmawan yang melakukan penistaan agama islam
Sosok Ir. Darmawan yang melakukan penistaan agama islam /// youtube Ir. Darmawan

DESKJABAR- Terdakwa kakek Ir Darmawan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandung karena terbukti melanggar Undang Undang ITE.

Selain didakwa kurungan, Ir Darmawan yang sudah berusia lanjut sekitar 70 tahun, juga dikenakan denda Rp 800 ribu atau bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 4 bulan.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Menarik! Karni Ilyas di ILC Selasa 24 November 2020 Bahas Tema Bisakah Gubernur Dicopot ?

"Memohon kepada majelis hakim PN Bandung untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE. Dan selanjutnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara," ujar JPU Martahan saat membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim.

Dalam yang sidang yang dipimpin oleh hakim Eri Irawan, terdakwa Ir. Darmawan yang juga sebagai pensiunan PT Kereta Api dikenakan pasal 45 ayat 2 Undang Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang yang digelar di Ruang 5 PN Bandung tersebut, jaksa sebelum menyampaikan tuntutan pidana, juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan. Diantarnya perbuatan terdakwa menimbulkan perpecahan antar umat beragama. Kemudian merusak kerukunan antar umat.

Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Dadang Suganda Dengan Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PN Bandung

Hal yang memberatkan lainnya, dia tidak menyesal apa yang telah diperbuatnya, kemudian terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara yang sama. Kemudian video yutube yang menjadi masalah malah dibiarkan, tidak anak niat untuk menghapus video tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x