CIAMIS, Kuasa Hukum M Kace Menyampaikan Keberatan pada Sidang Lanjutan Penistaan Agama

- 10 Desember 2021, 06:31 WIB
M Kece alias Muhammad Kosman yang diduga melakukan pelecehan terhadap simbol agama
M Kece alias Muhammad Kosman yang diduga melakukan pelecehan terhadap simbol agama /Istimewa/

DESKJABAR- Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece yang diduga melakukan penistaan agama, kembali menduduki kursi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Jawa Barat, Kamis 9 Desember 2021.

Kali ini dirinya mengikuti agenda eksepsi atau penyampaian keberatan dari terdakwa atau kuasa hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan usai eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjawab eksepsi hari ini, Jumat 10 Desember 2021,  hingga Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, kemudian menunda sidang ke hari Jumat.

Baca Juga: Gunung Semeru Jelmaan Kerja Keras Para Dewa dan harus Ditaati Perintah dan Larangannya

"Besok (sidang -hari ini) setelah salat Jumat, jam setengah dua," ucap Ketua Majelis Hakim, Vivi sambil mengetuk palu di ruang sidang, 9 Desember 2021.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan,  jika penodaan agama tidak bisa langsung diproses secara hukum.

"Harus ada peringatan atau somasi dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Kamarudin saat ditemui di luar ruangan sidang 9 Desember 2021.

Kamarudin mencontohkan, jika seseorang berceramah atau berkhutbah, kemudian ceramahnya itu dinilai merugikan orang lain. Orang tersebut harus diberi peringatan terlebih dahulu.

Sementara M Kace menjawab tuduhan Ustad Abdul Somad yang dalam ceramahnya menyebut di salib ada jin kafir, dan hal itu menyebutkan hal itu tak benar.

"Yang di salib itu Tuhan Yesus. Itu iman dari Kristen dan Katolik. Setiap orang bebas beragama, diatur di Pasal 28 dan 29 konsitusi," imbuhnya.

Baca Juga: TASIKMALAYA, Kembali Terjadi, Guru Ngaji Cabuli Santriwati Terjadi di Tasikmalaya, Korbannya Ada 9 Orang

Kamarudin, menjelaskan, saat Kace melakukan hal tersebut,  seharusnya tidak boleh langsung ditangkap. Namun diberi peringatan lebih dulu.

"Faktanya perbuatan 20 Agustus, ditangkap 22 Agustus. Karena Kace belum diberi peringatan namun sudah ditangkap, saya bilang ini prematur," jelasnya.

Kamarudin mencontohkannya lagi,  penanganan kasus Yahya Waloni. Dimana Yahya dilaporkan April. Kemudian penyelidikan selama 5 bulan. "Ini malah lebih dulu ditangkap Kace kan," tegasnya.

Kamarudin menilai, dakwaan sangat emosional, dibuat sebanyak 385 halaman. Kamarudin yang sudah menangani banyak perkara selama 14 tahun, mengaku baru kali pertama mendapati berkas dakwaan sebanyak itu.

"Saya menangani perkara kecil sampai terbesar, e-KTP, Alkes, Hambalang. Belum pernah saya dapati berkas dakwaan setebal itu," paparnya.

Hal lainnya, lanjut dia, M Kace disebut kolaborator atau debater. Namun yang jadi terdakwa hanya sendiri.

"Debater minimal satu lawan satu. Debater misalnya saya dan teman-teman berselisih pendapat. Tapi kalau sendiri itu bukan (debater). Mereka terlalu emosional sehingga tertutupi pikirannya," imbuhnya.

Baca Juga: GURU Pesantren di Bandung Hamili 12 Santriwati Baru Heboh, Kenapa Saat Itu Polisi Tak Ungkap Ke Publik ?

Keberatan lainnya, yakni surat dakwaan ditandatangani satu orang jaksa namun jaksa yang membaca surat dakwaan sebanyak 15 orang.

"Tanpa dijelaskan siapa yang 14 lagi. (Yang menandatangan dakwaan) Dia cuma sendiri tapi dihadirkan 15 orang. Dasar apa 15 orang ini baca (dakwaan)," kata Kamarudin.

Disebutkannya, dalam dakwaan disebut terjadi keonaran akibat ulah M Kace. Setahu Kamarudin, sejak Agustus sampai sekarang belum ada keonaran yang terjadi akibat ulah M Kace.

"Harusnya jika terjadi keonaran, tanggal dan tempatnya di mana, disebutkan. Ini disebut keonaran tapi tak disebutkan keonaran seperti apa," pungkasnya.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x