DESKJABAR - Masih ingat dengan YouTuber M Kece alias Muhammad Kosman yang diduga melakukan penistaan agama agama?. Ia berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
Pada Kamis 2 Desember 2021 kemarin, M Kece alias Mohamad Kosman menjalani persidangan ke-2 di Pengadilan Negeri Kelas 1B Ciamis. Semestinya persidangan digelar pada Kamis minggu lalu. Namun karena terdakwa M Kece mengeluh karena sakit terpaksa diundur.
Persidangan pada Kamis 2 Desember 2021 agendanya masih sama, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG TERBARU: MENGEJUTKAN, Ini Kata KAPOLDA JABAR Suntana Soal Saksi Kunci
Pembacaan dakwaan setebal 385 halaman memakan waktu cukup lama, 8 jam. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan direncanakan akan dilanjutkan pada hari ini Jumat 3 November 2021.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Vivi Purnamawati, SH.,MH itu, dihadiri terdakwa, M. Kace dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Kece duduk di kursi terdakwa sambil mendengarkan dakwaan. Salah satu kuasa hukum terdakwa, Martin Lukas mengaku kecewa, karena M. Kace mengikuti persidangan dalam keadaan sakit.
"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi, mencapai 291 mg/dl," kata Martin Lukas usai persidangan di PN Ciamis, 2 Desember 2021.