Tentunya, katanya Anjas lagi, akan muncul pro dan kontra bahwa Yoris dan Danu tidak lagi ditangani kuasa hukum alias pengacara yang sama.
Menurut Anjas, pergantian atau penentuan kuasa hukum adalah hak dari setiap saksi.
Sebelumnya, Yoris dan Danu memiliki kuasa hukum yang sama, yaitu Achmad Taufan Soedirjo.
Sedangkan kuasa hukum Yosep adalah Rohman Hidayat. Namun, setelah Yoris bersatu dengan Yosep, mereka kini memiliki kuasa hukum yang sama.***