ADA TEMUAN ANJING PELACAK dalam Kasus Subang yang Tak Dipublikasikan? Ini Alasan Saksi Diminta Nulis di Kertas

- 22 Desember 2021, 15:15 WIB
Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, tepatnya di Kampung Ciseuti, Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, tepatnya di Kampung Ciseuti, Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. /DeskJabar.com/Kodar Solihat/

DESKJABAR - Memasuki bulan kelima penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) alias Amel, penyidik masih belum menetapkan tersangka. 

Staf pengajar di Thailand, Anjas menilai bahwa tim penyidik masih belum percaya diri untuk mengumumkan tersangka meskipun sudah mengantongi banyak hal yang bisa masuk kategori alat bukti berupa keterangan ahli, petunjuk, dan surat. 

Dalam segmen analisa yang tayang Rabu siang dengan judul "INI DIA PELAKUNYA !! GAK HERAN SAKSI SUBANG DIMINTA NULIS & GAMBAR !! yang kemudian diubahnya menjadi "PELAKUNYA PS1KOPET!! GAK HERAN SAKSI SUBANG DIMINTA NULIS & GAMBAR !! Anjas menguraikan pengungkapan kasus Subang yang juga melibatkan grafologi, ilmu yang menganalisis tulisan tangan.

Baca Juga: TEMUAN ANJING PELACAK Mungkinkah Bikin Kasus Subang Terkuak? Isi Tong Sampah Ternyata

Baca Juga: SAKSI KASUS PEMBUNUHAN DI SUBANG INI Pernah Disuruh Polisi Menulis di Secarik Kertas, Begini Ceritanya

Anjas menduga pelibatan grafologi tersebut berkaitan dengan kemungkinan temuan anjing pelacak di awal penyidikan yang bisa berupa secarik kertas yang bisa berisi gambar, denah, atau tulisan tangan.

Anjas menyebutkan temuan anjing pelacak tersebut kemungkinan tidak dipublikasikan ke media. Alasannya, kertas tersebut bisa saja berisi arahan pelaku terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Ia mengutarakan logikanya bahwa dalam penyidikan kasus Subang tersebut, tim penyidik mengadakan banyak tes.

"Ini mau cari kasus pembunuhan kok banyak banget tes yang berhubungan dengan tulisan, kertas, dan sebagainya," kata Anjas. 

Menurut Anjas, kemungkinan tes tersebut berhubungan dengan Grafologi. Tujuannya bukan untuk menganalisis tulisan saksi apakah ada kecenderungan kriminal atau tidak, tapi lebih kepada mencocokkan antara kertas temuan anjing pelacak yang berisi gambar atau tulisan mirip tulisan dengan saksi siapa.

"Temuan kertas berisi goresan, tulisan, atau gambar, dicocokkan dengan saksi yang pernah diminta untuk menulis, match atau tidak," ujar Anjas.

Baca Juga: INFO TERBARU KASUS SUBANG, Yoris dan Danu Juga Korban, Achmad Taufan Siaga Jika Ada Konfirmasi dari Kepolisian

Ia menjelaskan bahwa hasil tes Grafologi ini bisa masuk alat bukti baik kategori keterangan ahli, surat, maupun petunjuk.

Anjas menegaskan bahwa yang sekarang menjadi fokus penyidikan adalah alat bukti. 

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Anjas menduga tim penyidik kesulitan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi yang valid. Karena ada sejumlah saksi yang saling mematahkan.

Menurut Anjas, ada beberapa hal yang bisa memperkuat alat bukti, yaitu hasil autopsi, temuan DNA, sidik jari, ditambah grafologi, tes kebohongan, tes kejiwaan. 

"Semua itu bagian dari alat bukti yang dimasukkan ke dalam kategori keterangan ahli, petunjuk, dan surat. Harusnya tim penyidik sudah percaya diri dari tidak bergantung pada keterangan saksi dan keterangan terdakwa," tutur Anjas seraya menyebutkan semua itu merupakan opini pribadinya.

Baca Juga: PENGAKUAN MENGEJUTKAN dr Sumy Hastry Ternyata Indigo, Korban Pembunuhan Subang Datang dan Minta Tolong Padanya

Sementara itu, dr Sumy Hastry pernah menjelaskan bahwa tim penyidik selain mencari bukti dari autopsi jenasah juga mem-profile dengan psikologi forensik, detektor kebohongan, termasuk mengamati karakter tulisan dari saksi.

"Itu kan bisa sebagai alat bukti untuk keterangan ahli. Bahkan ada juga ahli poligraf untuk mengamati karakter tulisan. Jadi, kepolisian juga didukung oleh tim forensik yang menyeluruh," tutur Sumy Hastry.

Pernyataan Sumy Hastry tersebut tayang di video berjudul "Bareng Anjas di Thailand X dr. Hastry Forensik : Dibalik Autopsi Amel dan Bu Tuti di Kasus Subang" di kanal YouTube Denny Darko, Selasa 23 November 2021, malam.

Sumy Hastry pun menilai pelaku kejahatan semakin pintar dalam menghilangkan jejak-jejak, karena semua orang mudah mengakses forensik di internet, untuk mempelajari cara menghilangkan alat bukti.

Saksi menulis di secarik kertas

DeskJabar.com memberitakan sebelumnya, ada saksi yang pernah diminta penyidik untuk menulis di secarik kertas, yaitu Yosef Hidayah yang merupakan suami Tuti Suhartini dan juga ayah dari Amalia Mustika Ratu.

Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat menceritakan, sebelum melontarkan pertanyaan, penyidik memberikan secarik kertas dan bolpoin kepada Yosef.

Baca Juga: UMUMKAN SEGERA Tersangka Kasus Subang, Dia akan Bernyanyi dan Ungkap Siapa Saja yang Terlibat

Penyidik kemudian meminta kepada Yosef untuk menceritakan kronologis dia selama tiga hari terakhir sebelum kejadian, yakni pada tanggal 15, 16, 17 Agustus 2021.

Yosef pun, menurut Rohman Hidayat, menuliskan kronologis apa yang dilakukannya pada 3 hari terakhir sebelum kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

"Ya Pak Yosef menulis sesuai dengan apa yang diminta oleh penyidik," ujar Rohman Hidayat.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Denny Darko YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x