Menyangkut pertanyaan netizen soal kemungkinan adanya rambut pelaku yang tercecer di TKP, terutama di kamar Amel, Sumy Hastry pernah menyatakan, penyidik sudah melakukan olah TKP.
"Kan kita olah TKP lagi dan ambil sampel DNA di properti di TKP, termasuk darah, rambut, bekas sidik jari yang diduga ada DNA pelaku-pelaku itu," tuturnya.
Menurut dia, di Puslabfor Polri sudah banyak DNA dari TKP di Subang. Penyidik tinggal memetakannya berdasarkan pemeriksaan saksi dan DNA.
Baca Juga: PERKEMBANGAN TERAKHIR KASUS SUBANG, Terbawa Suasana Haru, Sedih, dan Merinding, Danu pun Menangis
"Kaya main puzzle, kira-kira DNA korban di mana saja, DNA pelaku di mana aja, kemudian dicocokkan. Kemudian dia ada nggak saat kejadian," ujar dr Sumy Hastry.
Sumy Hastry kembali menegaskan bahwa penyidik tidak membutuhkan pengakuan, tetapi mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Polisi kantongi sejumlah alat bukti
Staf pengajar di Thailand, Anjas dalam segmen analisa pernah menyatakan bahwa polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti.
Ia mengungkapkan hal itu dalam segmen analisa terbarunya di kanal YouTube Anjas di Thailand, PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !! yang diunggah Sabtu, 18 Desember 2021, malam.