Ada 3 alat bukti yang membuat polisi menetapkan Agus sebagai tersangka. Bukti pertama adalah DNA tersangka di kaos kaki korban, bercak darah korban di rumah agus, dan sperma tersangka di vagina korban.
Penggunaan cara hipnotis dalam pengungkapan kasus mayat bocar di dalam kardus tersebut, saat itu diakui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti.
Dia mengatakan bahwa salah satu cara yang digunakan untuk mengungkap kasus tersebut adalah teknik hipnotis (hipno forensik) guna menggali keterangan dari Agus, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Krishna menjelaskan hipno forensik ini merupakan salah satu upaya menggali keterangan seseorang terperiksa dengan menggunakan teknik hipnoterapi. Menurutnya teknik ini sudah lama dikembangkan di Polda Metro Jaya.
Jadi tidak ada salahnya dalam pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang juga menggunakan cara hipnotis kepada para saksi dalam upaya pengungkapan kasus subang yang telah menelan korban Tuti Suhartini (55) dan Amel (24). ***