Heri Gunawan menduga, pelaku memiliki niat tidak mau bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Diduga, dua sejoli bisa saja dibunuh saat di mobil atau dibiarkan mati di dalam mobil hingga akhirnya mayatnya di buang ke sungai.
Menurut dia, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sudah bisa dikenakan terhadap terduga pelakunya.
"Pas kejadian mungkin tidak ada niat. Tapi setelah ada di dalam mobil itulah datang perencanaan jahat dengan berpikir untuk melepas tanggung jawab. Ketika niat ada lalu direncanakan. Bisa saja dibunuh dulu lalu jasadnya dibuang," ujar Heri Gunawan.
Sekilas kronologis peristiwa
HS pada Rabu 8 Desember 2021 menjemput pacarnya, S dengan menggunakan sepeda motor. Namun, begitu keluar dari mulut gang menuju Jalan Raya Nagreg-Bandung, mereka ditabrak Isuzu Panther hitam.
HS dan S terpental dan tergeletak di jalan. Saat itu diduga keduanya pingsan.
Pengemudi dan penumpang mobil lalu menyatakan akan membawa dua sejoli itu ke rumah sakit.
Akan tetapi, pihak keluarga yang menyusuri beberapa rumah sakit di sekitar Limbangan, Malangbong, Tasikmalaya, tidak menemukan dua sejoli itu.
Beberapa hari kemudian, tubuh dua sejoli ditemukan sudah menjadi mayat di Cilacap dan Banyumas. Jasad HS ditemukan di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas Jawa Tengah, Sabtu 11 Desember 2021