TASIKMALAYA: Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri Jadi Tersangka, Langkah Polisi Didukung Tokoh Agama

- 16 Desember 2021, 19:53 WIB
Oknum guru ngaji yang mencabuli 9 Santri di Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya
Oknum guru ngaji yang mencabuli 9 Santri di Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya /Dok. KPID Tasikmalaya/

DESKJABAR- Oknum guru ngaji yang mencabuli 9 Santri di Tasikmalaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

Oknum guru berinisial AS (48) langsung ditahan pihak kepolisian pada Kamis 16 Desember 2021

Sebelumnya tim penyidik di polres Tasikmalaya mengumpulkan data dan fakta dari para saksi-saksi yang merupakan korban dari oknum guru ngaji cabuli Santri di Tasikmalaya.

Kepala Kepolisian Resort Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR kepada wartawan mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah menetapkan tersangka pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya Selatan.

Baca Juga: KAPOLDA JABAR Sampaikan Kabar Terbaru KASUS SUBANG: INI KATA KAPOLDA...

Penetapan tersangka, kata Kapolres Tasikmalaya, setelah Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi.

Dari hasil pendalaman ada tiga orang anak di bawah umur yang dicabuli oleh pelaku. Aksi cabul oknum guru ngaji itu
dilakukan saat Santri yang menjadi korban sakit dan tinggal di kobong atau asrama Santri sendirian dengan modus pijat pengobatan.

AS merupakan seorang oknum guru ngaji dan juga pengajar di beberapa sekolah yang ada di wilayah Tasikmalaya Selatan.

"Dilakukan pelaku pada saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian. Dan pada saat anak ditinggal oleh santriwati lainnya shalat subuh," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono kepada wartawan saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya Kamis 16 Desember 2021.

Kapolres menyebutkan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan yang menjadi korban pencabulan ada 3 Santri.
Namun jika ada informasi lain akan ditampung.

Baca Juga: INILAH Jawaban DANU dan YORIS Saat Lakukan Sumpah secara Agama soal Keterlibatannya di Kasus Subang

Kapolres mengatakan aksi cabul yang dilakukan oleh AS oknum guru ngaji cabuli Santri di Tasikmalaya itu terjadi sejak lima tahu lalu. Dan yang baru terjadi pada Agustus 2021 lalu.

Proses pengungkapan kasus oknum guru ngaji cabuli Santri di Tasikmalaya itu kata Kapolres mendapat dukungan dari tokoh agama dan juga tokoh masyarakat demi penegakkan hukum di wilayah Tasikmalaya.

"Pelaku diancam pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," Kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH.

Ekspos kasus oknum guru ngaji cabuli Santri di Tasikmalaya digelar di Markas Polres Tasikmalaya dihadiri ketua PC NU Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Baca Juga: KABAR PERSIB HARI INI: Pesan Perpisahan Wander Luiz Bikin Air Mata Meleleh, HATUR NUHUN...

Kepada wartawan Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MPd mengapresiasi langkah Polres Tasikmalaya yang cepat mengungkap kasus pencabulan di Tasikmalaya.

"Sehingga masyarakat tidak kebingungan dan tenang. Kemudian tidak banyak hoax yang beredar. Dan dipastikan pelaku adalah oknum salah satu pengajar atau guru. Bukan pengurus atau pemilik lembaga atau yayasan," Kata Atam Rustam.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto juga mengapresiasi pengungkapan kasus pencabulan yang di lakukan oknum guru ngaji. Ini salah satu langkah dalam mengembalikan marwah pesantren.

Ato mengharapkan agar kasus pelecehan di lembaga pendidikan tidak terulang lagi. Sehingga tidak ada anak yang menjadi korban pelecehan.

Kata Ato kondisi anak yang menjadi korban pelecehan secara psikologis sudah mengalami perubahan dari sebelum dilakukan terapi. Dan saat ini ada lima anak yang tinggal di rumah aman KPAID.**"

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah