Terbaru, Kuasa Hukum Yosef, Kasus Pembunuhan Subung, FAKTA Danu Bisa Langsung DIPIDANAKAN

- 10 Desember 2021, 19:01 WIB
Ternyata ini alasan Danu diperiksa tes kesehatan dan tes kejiwaan dalam kasus pembunuhan Subang.
Ternyata ini alasan Danu diperiksa tes kesehatan dan tes kejiwaan dalam kasus pembunuhan Subang. / Kolase Antara/

Menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan " Berdasarkan keterangan saksi ahli yang beredar di media massa tentunya bisa membantu kebijakan pihak penyidik untuk menetapkan tersangka kasus Pembunuhan Subang ini, dan Pa Yosef akan tetap kooperatif.

Rohman Hidayat juga berharap bulan Desember 2021 atau sebelum habis tahun ini, kasus Pembunuhan Subang bisa diungkap dengan pemeriksaan terus menerus para saksi oleh penyidik dari pihak Polda

Berikut beberapa Fakta Danu yang bisa langsung di pidanakan.

1.Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana

Masalah ini dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

'kenapa Danu yang jelas bukan siapa-siapa bisa masuk ke lokasi. Disuruh atau tidak disuruh itu problem yang lain. Tapi faktanya rumah itu sudah di police line," ujar Rohman Hidayat.

2. Puntung Rokok milik Danu di TKP.

Penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat begitu yakin soal puntung rokok yang ditemukan penyidik di Rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah milik Danu.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah