"Insya Allah sudah selesai lah, sudah boleh pulang," kata Achmad Taufan.
Ketika ditanya apakah ke depan akan ada pemeriksaan lanjutan lagi terhadap Danu, Achmad Taufan menyatakan belum tahu.
"Masalah pemeriksaan (lanjutan) kita belum tahu. Kita tunggu aja dari penyidik kapan," kata Achmad Taufan.
Ia juga menjelaskan pada pemeriksaan Senin, Danu bukan menginap di Polda Jabar, melainkan istirahat di hotel karena esoknya harus kembali ke Polda Jabar untuk memenuhi pemeriksaan kembali.
Baca Juga: DANU BUKAN TERSANGKA, Usai Pemeriksaan Boleh Pulang, Tersangka Pembunuh di Subang Segera Diumumkan
Ia pun menyampaikan harapan Danu agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel tersebut bisa terungkap dan pelakunya segera diumumkan sebagai tersangka.
Status Danu sendiri saat dipanggil penyidik Polda Jabar adalah sebagai saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Temuan DNA pada puntung rokok di asbak
Masalah puntung rokok terus menjadi pertanyaan penyidik lantaran diperkirakan ada temuan DNA pada puntung rokok di asbak.
Seperti diberitakan DeskJabar.com, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pernah menjelaskan soal puntung rokok Danu yang ditemukan penyidik saat olah TKP tanggal 18 Agustus 2021.