Sedangkan hukuman untuk pelaku terhadap korban haruslah setimpal dengan perbuatannya, maka dari itu jangan biarkan pelaku lolos dari jerat hukuman yang berat.
“Jangan sampai restitusi lolos dengan angka yang tidak adil bagi korban bagi para korban dan bayinya” sambungnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan Trauma Healing 12 Santriwati Pesantren di Kota Bandung, 'Sekolahnya Ditutup'
Dengan adanya kebiri kimia ini, merupakan salah satu tindakan nyata bagi untuk memutus mata rantai para pelaku pecabulan pada anak.
“putus mata rantai predator anak dengan berdiri bersama korban,” katanya.
Tujuan kebiri kimia
Sementara hukum kebiri kimia itu sendiri merupakan salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dengan cara tindakan medis untuk menurunkan kadar testosteran pada pria.
Tujuan dari kebiri kimia itu sendiri adalah untuk menurunkan atau mengendalikan hasrat seksualitas dari pria, dan akan memiliki efek samping seperti kemandulan, kekuatan otot menurun, osteoporosis, anemia, fungsi kognitif, resiko penyakit jantung bahkan bisa menyebabkan depresi.
Sebagaimana diberitakan, seorang oknum guru berinisial HW (36) yang tak lain juga merupakan pengurus sebuah yayasan pesantren di Kota Bandung.
Oknum guru tersebut telah mencabuli 14 orang santriwati, bahkan lebih naasnya lagi delapan diantaranya sampai melahirkan.