Baca Juga: PN Bandung Eksekusi Tanah di Jln Terusan Pasteur No 86 dan 88, Dikenal TANI SUGIH, Tanpa Perlawanan
HW melakukan perbuatan tersebut pada rentang waktu sekitar tahun 2016 sampai 2021 dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.
Kemudian juga dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.
Menurut Kasipenkum sebagai pendidik, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
Terdakwa pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: HARAPAN DANU: TERSANGKA PEMBUNUHAN SUBANG TERTANGKAP Agar Korban Tenang
Dijelaskan Dodi Gozali korban korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.
Beberapa diantaranya melahirkan, ada sebanyak 5 orang sudah melahirkan bahkan ada korban melahirkan dua kali.