Terbaru, Danu Diperiksa Lagi?, Kasus Pembunuhan Subang, Beberapa Fakta Yang Bisa Pidanakan DANU

- 8 Desember 2021, 04:42 WIB
Achmad Taufan (kiri) seusai mendampingi Danu (tengah) yang menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa, 7 Desember 2021.
Achmad Taufan (kiri) seusai mendampingi Danu (tengah) yang menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa, 7 Desember 2021. /YouTube Misteri Mbak Suci/

DESKJABAR - Sebelumnya Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana kembali menegaskan, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, penyelidikannya jalan terus.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana Itu meyakinkan bahwa proses penyelidikan pembunuh ibu dan anak di Subang semakin ditingkatkan untuk mengungkap dengan cepat siapa otak pelakunya

Didasarkan pada pengambilan alih kasus
Subang ini oleh Polda Jabar langkah Kepolisian semakin mengalami kemajuan.

Sekarang ini dalam pengungkapan kasus Subang tersebut Polda Jabar kembali mengulang pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang diduga menjadi saksi kunci kasus pembunuhan di Subang ini

Dalam dua hari berturut-turut, Senin-Selasa, 6-7 Desember 2021 Saksi Muhammad Ramanu alias Danu diperiksa di Mapolda Jabar,

Dalam pemeriksaan hari kemarin Senin 6 Desember 2021 Danu menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar mulai dari jam 13.00 sampai malam sekitar 5 jam lamanya.

Baca Juga: DANU BUKAN TERSANGKA, Usai Pemeriksaan Boleh Pulang, Tersangka Pembunuh di Subang Segera Diumumkan

Hari ini Selasa 7 Desember 2021 Danu Kembali dipanggil polisi untuk menjalani tes kesehatan.

Soal hasil tes kesehatan itu, kuasa hukum dari Danu, yaitu Achmad Taufan, sempat ditanya media soal hasil tes, dengan mengatakan belum tahu.

Menurut Achmad Taufan, tes kesehatan yang dialami Danu, lebih kepada soal kondisi kulitnya.

Danu itu sensitif kulitnya, garuk-garuk sedikit saja, langsung luka,” ujar Achmad Taufan, menjawab pertanyaan YouTuber Heri Susanto.

Gambaran itu muncul pada YouTube Heri Susanto, “Danu Tidak Pulang‼️Ada Apa ini⁉️"” diunggah Selasa, 7 Desember 2021 sore.

Berikut beberapa Fakta Danu yang bisa di pidanakan.

1.Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana

Masalah ini dilontarkan oleh kuasa hukum Yosef Subang ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barangsiapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.

Ini yang membuat saya prihatin dengan Kondisi sekarang, kenapa Danu yang jelas bukan siapa-siapa bisa masuk ke lokasi. Disuruh atau tidak disuruh itu problem yang lain. Tapi faktanya rumah itu sudah di police line," ujar Rohman Hidayat.

2. Adanya tapak tangan dan puntung rokok di sekitar lokasi kejadian dan diakui oleh Danu. Tapak tangan Danu di sekitar lokasi karena Danu disuruh membantu membuka pintu yang susah dibuka dan tidak memakai sarung tangan.

3. Adanya sidik jari di dalam mobil

Mengenai sidik jari Danu di mobil tempat pembunuhan, Danu mengaku sempat diajak oleh Polisi."Disuruh sama polisi, sama Polisi ikut, Danu juga tadinya gak mau ikut, jadi ikut aja, nurut," ungkap Danu. Yang dimaksud Danu polisi adalah Banpol

"Jelas itu ada pelanggaran hukum karena itu sudah jelas batasan yang diberikan pihak kepolisian terhadap satu wilayah atau tempat, dimana satu tempat itu terjadi tindak pidana itu poinnya," ujarnya.

4. DNA Danu

Polisi juga sempat mengungkap DNA Danu ditemukan di TKP. DNA Danu yang merupakan keponakan Tuti atau korban itu terlacak pada pada sebuah puntung rokok.

Namun soal DNA pada puntung rokok ini dijelaskan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan. Menurutnya, kliennya Danu memiliki alibi kuat.

Achmad Taufan menegaskan, perkara puntung rokok bukan sesuatu yang krusial menjadi barang bukti.

Soal puntung rokok, kata Achmad Taufan adalah perkara yang sederhana. Puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya
puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dilansir dari tayangan video YouTube Heri Susanto, yang dilihat pada hari Selasa 7 November 2021.

Masih soal puntung rokok, kuasa hukum Danu Achmad Taufan menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.

“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” kata Achmad Taufan yang dibenarkan dengan anggukan oleh Danu yang duduk di sampingnya pada tayangan video YouTube Heri Susanto.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah