DESKJABAR – Pihak kuasa hukum dari saksi Danu, tetap menyalahkan seorang Banpol yang menyuruh masuk TKP kasus pembunuhan di Jalancagak, Subang.
Segera memasuki bulan keempat, kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang merupakan ibu dan anak, belum juga terungkap.
Kuasa hukum dari Danu, yaitu Achmad Taufan menyatakan, pihaknya tetap akan menyerahkan bukti rekaman dari Banpol itu kepada penyidik.
Achmad Taufan menilai, karena disuruh oleh Banpol tersebut yang menyebabkan Danu terus-terusan diperiksa penyidik. Banpol itu masuk ke lokasi TKP tujuannya apa dan suruhan siapa ?
Karena itu, kata Achmad Taufan, bahwa apa yang disampaikan Danu itu adalah fakta dan temuan yang akan disampaikan kepada penyidik.
“Mau penyidik bilang ini perlu atau tidak perlu, silahkan saja. Sebab masyarakat sekarang sudah pintar,” ujar Achmad Taufan.
Keterangan Achmad Taufan itu dimunculkan pada YouTube Yahya Mohammed, “Rekaman Dibelakang Layar Desa Desus Kejadian Subang Terbaru,” diunggah Senin, 6 Desember 2021.
Achmad Taufan juga menilai, bahwa Danu tidak perlu disebut sebagai saksi kunci, karena semua saksi statusnya sama.