"Akibat main hakim sendiri tanpa ada musyawarah beginilah jadinya. Ada yang menjadi korban dan meninggal," ucapnya.
Dikatakan, kelima orang tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Pidana Jo Pasal 55. “Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,”tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus pengeroyokan berawal dari Uci Sanusi (korban) yang berniat apel ke S, seorang janda muda yang menjadi incaran korban. S adalah warga Desa Sindangjaya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 29 November 2021. Namun ketika tiba di tempat tujuan, sang janda itu tidak ada di rumah. Korban pun curiga dan menyangka si janda yang menjadi pujaan hatinya itu disembunyikan warga.
Lalu Uci berbuat onar dengan mengamuk serta berteriak-teriak. Tidak sampai disitu Uci melakukan ancaman akan membakar rumah S, jika dirinya tidak bisa menemukan atau dipertemukan malam itu juga.
Mendengar teriakan Uci yang lantang, warga merasa terusik. Secara spontanitas, tanpa dikomandoi masyarakat langsung menghajar dan mengeroyok Uci.
Tanpa ampun Uci berkali-kali mendapat pukulan ke sekujur tubuhnya. Benda yang digunakan warga saat mengeroyok Uci yaitu benda tumpul seperti balok. Uci akhirnya ambruk di TKP dan meregang nyawa.***